Karena beberapa kasus hukum yang merugikan netizen karena tidak tahu bagaimana etika di dalam dunia maya, maka kita semua patut berharap ada sebuah kode etik yang bisa menjadi referensi semua netizen di Indonesia untuk berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain. Menjadi guideline untuk komunitas agar memperbanyak konten positif dan mengurangi segala konten yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Dipelopori ICTWatch, beberapa perwakilan komunitas dari berbagai daerah di Indonesia untuk menghadiri Workshop & Forum Discussion Group yang membahas Citizen Media (Online) Ethics Code Drafting (Merumuskan Kode Etik Media (Online) Warga). Diadakan di Hotel Harris Tebet, lebih dari 50 perwakilan dari berbagai komunitas blogger seperti dari Medan, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Makassar, Ambon, Madura, NTT, dan beberapa dari pulau Jawa dikumpulkan untuk bersama-sama merumuskan kode etik netizen di Indonesia.
Acara dari jam 09.00-15.00 diawali dengan workshop untuk memberikan ransangan kepada peserta mengenai apa dan bagaimana kode etik tersebut. Beberapa pemateri berkompeten dihadirkan oleh ICTWatch, seperti Wakatum APJII, Vice Chairman PANDI Sigit Widodo, Pengacara Anggoro, Nezar dari Asosiasi Jurnalistik Indonesia, Nukman Luthfi, perwakilan Google Joss LaJeunesse - Head, Public Policy and Gov Affairs, Google - Asia Pacific dan Mike Orgill Country Lead, Public Policy & Gov Affairs, Google - Southeast Asia dan di moderatori oleh Rapin M dan Praktisi IT Indonesia Onno W Purbo.
Semua pembicara share tentang etika sesuai dengan bidang masing-masing. Diskusi berlangsung menarik dan sangat hangat. Setelah diskusi dilanjutkan untuk fokus diskusi, dipandu oleh Idaman A peserta di bagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama harus berperan sebagai kelompok yang Pro dengan adanya Kode Etik Online, kelompok ini diketuai oleh Rara (Ex Anginmamiri Chairman) dan kelompok kedua berperan sebagai kelompok Kontra dengan adanya kode Etik, dipimpin oleh Blogger Yogyakarta Dodong. Kedua kelompok mengutarakan pendapat masing-masing dan terjadilah perdebatan menarik antar masing anggota kelompok.
Setelah sesi diskusi pertama, dilanjutkan dengan diskusi sesi kedua yang membahas tentang kode etik. Sesi kedua ini dibagi menjadi 4 kelompok. Yang pertama kelompok apa itu kode etik, yang kedua isi kode etik, ketiga prinsip tentang kode etik dan keempat sebagai pengolah antara kelompok 1,2 dan 3. Masing-masing kelompok presentasi tentang topik masing-masing. Diskusi tanya jawab berlangsung menarik dan diakhiri oleh presentasi kelompok 4 tentang hasil olahan diskusi dari ketiga kelompok yang secara bersama-sama diberi nama Naskah Tebet. Naskah ini akan menjadi acuan tentang cikal bakal kode etik yang dibahas oleh berbagai komunitas blogger dari berbagai daerah, sehingga harapannya bisa diterima oleh semua komunitas blogger dan semua netizen di Indonesia